Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Konsultasi Publik Kedua untuk membahas Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan visi kota untuk menjadi kawasan permukiman dan perdagangan yang nyaman, maju, dan berkelanjutan. RTRW ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi tersebut.
Masyarakat, akademisi, dan praktisi diajak untuk memberikan saran dan masukan guna menyempurnakan RTRW Kota Tangerang Selatan. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan menyampaikan beberapa pembaruan dalam RTRW, seperti penambahan jalur MRT, penyesuaian jaringan gas, dan perubahan fungsi kawasan.
RTRW Kota Tangerang Selatan terdiri dari Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Rencana Kawasan Strategis Kota. Rencana Struktur Ruang berisi tentang pusat-pusat pelayanan, jaringan prasarana, dan infrastruktur kota.
Rencana Pola Ruang membagi wilayah menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi kawasan perlindungan setempat, badan air, ruang terbuka hijau, dan cagar budaya.
Kawasan budidaya terdiri dari berbagai jenis kawasan, seperti perumahan, fasilitas umum, kawasan perdagangan dan jasa, dan kawasan industri. Rencana Kawasan Strategis Kota meliputi pusat pemerintahan, kawasan TOD, pusat bisnis, dan kawasan teknologi.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: tangselpos.id