Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dari 125 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah akhir dalam proses hukum dan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Dari total 125 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, kasus narkoba mendominasi dengan jumlah yang sangat signifikan. Ribuan gram sabu dan ganja dimusnahkan dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan tingginya angka kasus narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantasnya.
Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur tetap dalam penanganan perkara. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara tuntas, baik dari segi pidana maupun pemusnahan barang bukti.
Selain kasus narkoba, berbagai jenis perkara lainnya juga turut dimusnahkan barang buktinya, seperti kasus alat kesehatan ilegal, penggelapan, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana khusus terkait cukai. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi beredar di masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan barang bukti lainnya dibakar, sedangkan barang elektronik seperti handphone dihancurkan dengan palu. Cara-cara pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin oleh Kejari Tangsel, baik itu setiap minggu maupun setiap bulan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Tangsel dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Pemusnahan terakhir di penghujung tahun ini menjadi bukti nyata dari upaya yang terus dilakukan untuk memberantas kejahatan.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: banten.antaranews.com (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)