Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu. Penemuan bermula saat petugas menemukan sebuah kandang burung yang mencurigakan di area parkir lapas. Setelah diselidiki, kandang burung tersebut ternyata berisi sabu yang dipesan oleh seorang warga binaan bernama ODP alias Buluk.
Petugas lapas yang menemukan kandang burung tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala KPLP. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam kandang burung tersebut. Atas temuan ini, pihak lapas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.
Polres Metro Tangerang Kota yang menerima laporan dari Lapas langsung mengirimkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti, dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu dengan berat total 130,85 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di Lapas tersebut. Dalam pemeriksaan, Buluk mengaku memesan sabu tersebut dari seorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Tersangka Buluk memesan sabu tersebut kepada Coki saat melakukan kunjungan. Sabu kemudian diselundupkan ke dalam lapas dengan cara disembunyikan di dalam kandang burung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan kandang burung. Atas perbuatannya, tersangka Buluk dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Sumber foto: banten.antaranews.com