PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, namun jika kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli akan PPKM Darurat akan dilonggarkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelonggaran akan menyasar pada sektor seperti pasar hingga tempat makan.
Jokowi menjelaskan, meski ada pelonggaran tetap ada aturan dan batasan. Seperti batasan jam buka-tutup hingga kapasitas maksimal pengunjung yang datang.
Jokowi mengatakan penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama meski dilonggarkan. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
Tempat makan dan lapak jajanan juga kan diperbolehkan dibuka hingga pukul 21.00, tetap dengan protokol kesehatan ketat . Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
Sumber Foto : Sekretariat Kabinet