KABAR BINTARO — Babak baru penegakan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji resmi dimulai. Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas dakwaan setebal puluhan halaman tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lugas mendakwa Yaqut telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pusat persoalan hukum ini berakar dari penetapan dan pembagian alokasi kuota haji tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. Kebijakan yang diambil sewaktu Yaqut memimpin Kementerian Agama dinilai secara sengaja menyimpang dari regulasi perundang-undangan serta kesepakatan resmi yang telah ditetapkan bersama Majelis Perwakilan Rakyat.
Pergeseran Porsi Kuota dan Karpet Merah Travel Swasta
Dalam uraian detail dakwaan, tim jaksa mengungkapkan bahwa penyimpangan berawal ketika Indonesia memperoleh alokasi kuota haji tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota utama harus memprioritaskan antrean jamaah haji reguler yang telah menanti hingga belasan hingga puluhan tahun.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga menerbitkan diskresi dan keputusan sepihak yang merombak komposisi pembagian kuota tersebut. Porsi kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dipangkas dan dibagi rata secara seimbang (50:50).
Langkah tersebut berdampak pada pengalihan ribuan porsi kuota haji reguler ke jalur haji khusus (ONH Plus). Pengalihan ini disinyalir memberi keuntungan ekonomis secara tidak sah kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel swasta tertentu.
“Terdakwa selaku Menteri Agama Republik Indonesia telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Tindakan menerbitkan kebijakan pengalihan kuota haji tanpa persetujuan DPR RI tersebut secara nyata menguntungkan pihak korporasi travel swasta dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.
Dampak Sistemik dan Potensi Sanksi Pidana
Dampak dari pengalihan kuota ini tidak hanya sebatas angka kerugian finansial negara berdasarkan laporan audit resmi lembaga pemeriksa, melainkan juga mencederai hak-hak keadilan puluhan ribu calon jamaah haji reguler yang terpaksa tertunda keberangkatannya akibat pemangkasan porsi kuota tersebut.
Atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, mantan Menag Yaqut dijerat dengan pasal berlapis:
- Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup sanksi pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Langkah Hukum Pihak Terdakwa
Merespons dakwaan tebal dari tim jaksa, tim penasihat hukum yang mendampingi Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi). Pihak kuasa hukum menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh kliennya semasa menjabat merupakan bentuk diskresi eksekutif demi optimalisasi penyerapan kuota, dan tidak sepatutnya ditarik ke ranah pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.