Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka kemungkinan dibukanya kembali jalur laut sebagai alternatif transportasi untuk ibadah haji dan umrah. Gagasan ini disampaikan saat peluncuran SGIE Report 2024/2025 sekaligus peringatan satu dekade Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) yang digelar di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/07/2025).
Menurut Nasaruddin, pemerintah saat ini tengah menjajaki rencana tersebut dan telah berdiskusi dengan sejumlah pejabat di Arab Saudi. Ia menyebut, penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi ibadah ke Tanah Suci merupakan langkah prospektif yang dapat menjadi opsi baru bagi masyarakat, terutama di masa mendatang.
Syarat Infrastruktur dan Keterlibatan Swasta
Menag menekankan bahwa wacana penggunaan jalur laut hanya bisa terealisasi jika infrastruktur pendukung, seperti pelabuhan dan sarana transportasi laut, benar-benar siap. Ia menilai, pelabuhan di wilayah seperti Jeddah bisa dimanfaatkan untuk akses laut, tidak hanya oleh negara sekitar seperti Mesir, tetapi juga negara Asia termasuk Indonesia.
Nasaruddin menambahkan bahwa realisasi jalur laut untuk haji kemungkinan besar akan bergantung pada lembaga atau perusahaan swasta yang bersedia memfasilitasi perjalanan ini. Meski sejumlah pihak swasta sudah menyatakan minat, belum ada yang memiliki armada kapal sendiri. Beberapa hanya menawarkan konsep kerja sama dengan mitra asing.
Biaya Bisa Mahal, Tergantung Kompetisi Penyedia
Dalam pernyataan terpisah usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Kamis (10/07/2025), Nasaruddin mengakui bahwa biaya operasional haji laut kemungkinan besar akan tinggi, terutama jika penyedia jasa hanya sedikit.
Meskipun pemerintah belum melakukan pembahasan lanjutan secara resmi maupun mengeluarkan regulasi teknis, Nasaruddin mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman historis dengan haji jalur laut, seperti penggunaan Kapal Gunung Jati di masa lalu. Ia menyebut, kapal saat ini tentu lebih besar dan lebih cepat, namun tetap diperlukan pengkajian menyeluruh, mulai dari logistik, izin lintas negara, hingga kesiapan fasilitas kapal dan pelabuhan.
Sumber: Kompas
Gambar: Fotolia ayazad