Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 3,3 miliar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek karena terlambat memberiahu (notifikasi) akuisisi terhadap PT Global Loket Sejahtera atau yang dikenal dengan Loket.com.
Dinyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar.
Saat ini Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.
PT AKAB juga sedang dalam posisi menanti kiriman salinan putusan KPPU untuk dipelajari dan menentukan langkah selanjutnya.
Sumber Foto : DIREKTORI