Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dua tersangka korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 1,2 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak Kejari Tangsel, menyusul laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Afsari Dewi, menjelaskan bahwa kedua tersangka, YSK yang bekerja sebagai mantri atau marketing BRI dan DW yang berperan sebagai calo atau perantara, memiliki peran yang berbeda dalam skema korupsi ini.
Modus Operandi Korupsi KUR BRI
Tersangka DW bertugas mencari data nasabah yang kemudian diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR. Untuk memenuhi syarat pengajuan, DW memalsukan data seolah-olah nasabah memiliki usaha yang memenuhi kriteria, padahal kenyataannya tidak demikian. Peran YSK, sebagai mantri di bank, adalah melakukan survei terhadap nasabah yang diajukan DW, serta memberikan persetujuan pengajuan KUR tersebut meskipun ia tahu syarat tidak terpenuhi. Dengan cara ini, KUR tetap dicairkan.
Namun, uang yang seharusnya diterima penuh oleh nasabah dipotong oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan debitur. Akibatnya, beberapa debitur tidak mampu membayar angsuran atau melunasi pinjaman, sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet. Korupsi ini dilakukan selama periode 2022 hingga 2023 dan melibatkan sekitar 45 nasabah.
Penahanan dan Penyidikan
Afsari menyebutkan bahwa tersangka YSK telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, sementara DW ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kekhawatiran bahwa para tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tim penyidik Kejari Tangsel telah memeriksa 37 saksi dan ahli yang terkait dengan kasus ini, termasuk saksi internal dari pihak bank serta nasabah yang menjadi korban dari praktik korupsi tersebut. Barang bukti dan dokumen yang relevan dengan penyaluran KUR juga telah dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini di pengadilan.
Tindakan BRI dan Komitmen Terhadap Good Corporate Governance
Menanggapi kasus ini, pemimpin BRI Kantor Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra, menegaskan bahwa BRI telah menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk tindakan fraud dan pelanggaran hukum. BRI menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan kehati-hatian dalam operasional perbankan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen, BRI telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang, dan menindak tegas para pelaku yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk memecat para tersangka. Reza juga menyatakan bahwa BRI tidak hanya mengalami kerugian material akibat tindakan tersebut, tetapi juga kerugian imateril berupa hilangnya kepercayaan dari masyarakat. Meskipun demikian, Reza memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan secara finansial akibat kasus ini, karena BRI telah mengambil langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Apresiasi Terhadap Penegakan Hukum
Reza juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini dan menangkap para tersangka. BRI berharap proses hukum akan berjalan dengan lancar dan kasus ini bisa segera diselesaikan demi menjaga integritas sistem perbankan di Indonesia. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor keuangan,” pungkas Reza.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perbankan dan nasabah untuk selalu berhati-hati dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit, serta terus memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sumber: Metro.tempo.co
Sumber foto: TEMPO/Muhammad Iqbal