Meski sudah mengasuransikan mobil, belum tentu semua bisa diganti oleh pihak asuransi.
Pihak asuransi bakal mengganti kerugian akibat banjir asalkan saat di polis asuransi sudah termasuk perluasan jaminan.
Asuransi kendaraan bermotor dibagi berdasarkan dua jenis:
- Asuransi all-risk (comprehensive). Secara pertanggungjawaban, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.
- Asuransi Total Loss Only (TLO). Hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Bagaimana dengan asuransi mobil yang rusak karena terendam banjir?
Polis standar asuransi All-Risk dan TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam.
Jika konsumen memilih opsi perluasan agar dapat diklaim ketika banjir yang dapat menyebabkan kerusakan pada mobil, maka biaya premi akan bertambah. Supaya mendapatkan perlindungan asuransi mobil.
Sumber Foto : Tempo.co