Polisi mengungkap kasus penusukan yang dilakukan oleh RA (19) terhadap seorang pegawai toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. RA melakukan penusukan karena dendam setelah diminta oleh korban untuk mengakhiri hubungannya dengan anak korban. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.
Menurut Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, korban meminta RA dan anaknya untuk putus, yang memicu kemarahan RA hingga nekat melakukan penusukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, dini hari.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap RA di rumahnya di Bambu Apus, Pamulang, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bukti dan keterangan saksi di lokasi mengarah kuat kepada RA sebagai pelaku.
Korban mengalami enam luka tusuk di dada dan tangan akibat serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam di toko obat tempat korban bekerja.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, sementara korban menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Sumber: Detik News
Sumber foto: Shutterstock