Tjahjo Kumolo slekau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merilis aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) saat Ramadhan.
Jam kerja PNS saat Ramadhan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 – 15.00. Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30. Waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30
Berikut ini untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
- Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00. Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30. Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30
Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.
Sumber Foto : BKPPD Kota Cirebon