Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan Binance sudah ditetapkan masuk dalam daftar investasi ilegal per Oktober 2020. Tongam menyebut pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengacara Binance. Hasilnya disepakati bahwa kegiatan platform tersebut dihentikan sampai mengantongi izin.
Platform pertukaran uang kripto, Binance dilarang beroperasi di Indonesia. Hal itu karena platform tersebut belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).
Untuk diketahui, bahaya jika perusahaan beroperasi di Indonesia namun tak berizin karena otomatis tidak ada yang mengawasi. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, hingga perlindungan konsumen sulit dimintai pertanggung jawaban jika terjadi masalah.
Sumber Foto : CNN Indonesia