Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) rencananya akan diterbitkan paling lambat awal Ramadhan 2021.
Kemnaker sudah berkomunikasi dengan para pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh terkait aturan THR tahun ini. Kemenaker pun sudah menampung masukan dari masing-masing pihak.
Kemnaker juga mengevaluasi kondisi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diizinkan mencicil THR, apakah masih kesulitan membayar THR seperti tahun lalu atau tidak. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan THR tahun ini.
Sumber Foto : QM Financial