Ancaman sanksi pada pesepeda menyeruak seiring banyaknya pesepeda yang menggowes tunggangannya di luar jalur sepeda yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda tak keluar jalur yang sudah dibuatkan khusus di Jalan Sudirman-Thamrin. Kalau sampai memakai jalan umum, pesepeda bisa saja dikenai Pasal 299 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 299 UU LLAJ menyebut ada ancaman denda sebesar Rp 100.000 buat pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor. Ancaman sanksi lain adalah kurungan paling lama 15 hari.
Rencana menjatuhkan denda pada pesepeda yang keluar jalur belum berlaku saat ini. Aturan itu akan ditegakkan saat jalur sepeda permanen sudah diresmikan.
Sumber Foto : Kompas.com