Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Protokol kesehatan terkait salat tarawih di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri masih sangat penting. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.
Kemudian mengenai salat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan atau di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman.
Sumber Foto : Warta Ekonomi