Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar menggugat cerai Ninih Muthmainah alias Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung. Aa Gym mengajukan gugatan cerai itu sejak sepuluh hari yang lalu. Gugatan dilayangkan Aa Gym ke Pengadilan Agama Bandung.
Yoko M Sulaiman selaku kuasa hukum Aa Gym menjelaskan bahwa permohonan cerai talak tersebut karena sudah tidak ada kecocokan lagi. Akan tetapi, ia tak menjelaskan sejak kapan ketidakcocokan itu terjadi antara Aa Gym dan Teh Ninih.
Selain itu, kabarnya Teh Ninih sudah tak lagi aktif dalam kepengurusan pondok pesantren yang didirikan oleh Aa Gym tersebut.
Sumber Foto : Media Indonesia