KABAR BINTARO — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri terus mendapat perhatian. Terbaru, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti tindakan tersebut dan mengingatkan pentingnya transparansi serta kepastian bagi nasabah.
Rekening tersebut diketahui menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu rencananya digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi warga Pati di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen. Menurut YLKI, nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan rekeningnya diblokir.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyebut langkah tersebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, institusi yang secara spesifik mengajukan permintaan tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank. Hal ini kemudian menjadi salah satu perhatian dalam polemik pemblokiran rekening tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut permintaan penyidik kepada bank berupa penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan, bukan pemblokiran. PPATK juga menyatakan tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
DPR Minta Penjelasan Bank Mandiri
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak perbankan mengenai alasan dan dasar tindakan terhadap rekening tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan perbankan tidak seharusnya mengambil keputusan secara sepihak dan setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut akses nasabah terhadap dana di rekening sekaligus mempertanyakan transparansi mengenai dasar tindakan terhadap rekening tersebut.
Masyarakat pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum yang digunakan dalam tindakan terhadap rekening milik Supriyono.
Sumber Foto : fajar.co.id
Sumber Berita : YLKI, DPR RI, Bank Mandiri, Polda Metro Jaya, PPATK, ANTARA, dan Tirto.