KABAR BINTARO — Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan kembali tersedia pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Salah satu lokasi layanan hari ini berada di Bintaro Plaza, Pondok Aren. Layanan di lokasi tersebut dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00–13.00 WIB dan pukul 15.00–16.30 WIB. Selain Bintaro Plaza, layanan SIM Keliling juga tersedia di ITC BSD pada pukul 08.00–13.00 WIB. (Tangselpos)
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. (Tangselpos)
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa beberapa persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. (Tangselpos)
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang mungkin diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. (Tangselpos)
Bagi warga Bintaro dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM Keliling di Bintaro Plaza dapat menjadi pilihan untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas.
Lokasi dan Jadwal
Bintaro Plaza
Sesi pagi: 08.00–13.00 WIB
Sesi sore: 15.00–16.30 WIB
ITC BSD
08.00–13.00 WIB
Syarat Perpanjangan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli dan fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Informasi jadwal dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi pelayanan. Warga disarankan memastikan kembali informasi sebelum datang ke lokasi.
Keterangan Foto : Plaza Bintaro Jaya
Sumber Berita : TangselPos.id