Seorang anak laki-laki berusia 3 tahun, berinisial IKA, mengalami kecelakaan setelah tertabrak dan terlindas mobil saat menyeberang di Ciputat, Tangerang Selatan. Kecelakaan ini terjadi di Jalan RE Martadinata, Gang Rambutan, Cipayung pada Selasa sore (10/9/2024). IKA mengalami luka di kepala dan segera dibawa ke RS Sari Asih Ciputat untuk mendapatkan perawatan.
Pengemudi Melarikan Diri
Pengemudi mobil MPV awalnya berhenti setelah kecelakaan, namun kemudian melarikan diri saat korban dibawa ke rumah sakit. Satlantas Polres Tangerang Selatan langsung menyelidiki insiden ini untuk mengidentifikasi pelaku. Video kecelakaan yang beredar di media sosial menunjukkan momen ketika IKA tertabrak saat tiba-tiba menyeberang jalan.
Penyelidikan Polisi
Polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, berkoordinasi dengan ahli pidana dan lalu lintas, serta menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk menganalisis kecelakaan tersebut. Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka
Polisi pada akhirnya menetapkan pengemudi berinisial S (51) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum dan gelar perkara yang melibatkan Traffic Accident Analysis dan para ahli. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum.
Proses hukum dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan aturan lalu lintas.
Sumber: DetikNews.com
Sumber: Hukumonline.com