KABAR BINTARO — Pemutihan denda pajak kendaraan kembali hadir di Jakarta. Mulai 2 November 2026, Pemprov DKI membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak juga tidak perlu mengurus permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis.


