Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.
Meski penghapusan kelas dilakukan bertahap, penetapan tarif KRIS belum diterapkan. Selama masa transisi, iuran peserta masih mengikuti Perpres 63 Tahun 2022.
Skema Iuran Saat Ini Mencakup
1. Iuran Kelas III
• Tarif normal Rp42.000 per orang per bulan, dengan layanan ruang perawatan Kelas III.
• Selama Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.
• Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, pemerintah tetap memberi subsidi Rp7.000.
2. Iuran Kelas II
• Rp100.000 per orang per bulan untuk layanan ruang perawatan Kelas II.
3. Iuran Kelas I
• Rp150.000 per orang per bulan untuk layanan ruang perawatan Kelas I.
Iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi ulang kepesertaan.
Sumber: CNBC Indonesia
Gambar: Ilustrasi