KABAR BINTARO — Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, membenarkan bahwa pedagang tersebut memang menjadi korban tindak pidana pemerasan.
“Dapat dibenarkan bahwa ia mengalami pemalakan atau pemerasan. Untuk nominal berapa yang sudah dikeluarkan dari penjual sate, masih kami dalami,” ujar Anne di Mapolsek Pondok Aren.
Polisi juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada tindak pidana pemerasan.
Namun, polisi meluruskan narasi yang beredar soal penodongan senjata tajam. Pihak kepolisian membantah adanya aksi pengalungan atau penodongan celurit secara langsung kepada korban.
“Terkait ditodong dengan celurit ataupun senjata tajam itu tidak dibenarkan. Memang ada ancaman, tapi tidak ada ancaman langsung mengarah ke korban ataupun yang dimaksud,” tegas Anne.
Hingga saat ini, korban belum membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi karena masih harus berembuk dengan keluarga. Polisi terus mendorong korban untuk segera melapor agar pelaku dapat segera ditindak.
Sumber foto: kompas.com