Sebanyak 286 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Widya Victoria, Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa ODGJ yang terdaftar memiliki gangguan mental, namun tetap memiliki kestabilan dan kesadaran untuk menggunakan hak pilih mereka.
Hak Memilih ODGJ
Widya menekankan bahwa meskipun mereka mengalami gangguan mental, ODGJ tetap berhak memilih kepala daerah untuk periode lima tahun ke depan. Pemilih ODGJ tersebar di seluruh kecamatan di Tangerang Selatan, dengan jumlah terbesar di:
- Kecamatan Pondok Aren: 64 orang
- Kecamatan Pamulang: 59 orang
- Kecamatan Ciputat: 45 orang
- Kecamatan Ciputat Timur: 36 orang
- Kecamatan Serpong: 31 orang
- Kecamatan Serpong Utara: 29 orang
- Kecamatan Setu: 22 orang
Persyaratan Memilih
Agar bisa menggunakan hak pilihnya, ODGJ wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi stabil pada saat memilih.
Surat dari dokter ini sangat penting untuk memastikan bahwa ODGJ dapat memilih dengan bijak.
DPT Pilkada 2024
KPU Tangsel sebelumnya menetapkan jumlah DPT Pilkada 2024 sebanyak 1.058.127 pemilih, terdiri dari:
- 517.809 pemilih laki-laki
- 540.318 pemilih perempuan
Dengan kebijakan ini, KPU Tangsel berkomitmen untuk memberi kesempatan yang sama kepada semua warga, termasuk ODGJ, untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: liputan6.com