Update Kenaikan Cukai Rokok 2022

Pemerintah diminta menetapkan kenaikan cukai rokok 2022 di bawah 10 persen. Kenaikan cukai sebesar ini dipercaya mampu memenuhi keseimbangan empat faktor yang selama ini menjadi pertimbangan pemerintah yakni pengendalian konsumsi, pemberantasan rokok ilegal, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada 2022 antara 5,2-5,8 persen dengan inflasi tahunan sebesar tiga persen. Tauhid menambahkan, situasi ini semakin diperkuat oleh data yang memperlihatkan bahwa tingkat prevalensi rokok juga berada dalam tren penurunan.
 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan cukai rokok sudah mengalami kenaikan signifikan dalam rentang 2017-2019. Dari sisi industri, ia mengaku khawatir kemunculan rokok-rokok ilegal akan semakin meningkat karena tarif cukai yang cukup tinggi.

Menurutnya, pemerintah telah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka tiga persen. Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp203,9 triliun.

Sumber Foto : Kompas

Exit mobile version