KABAR BINTARO — Pemutihan denda pajak kendaraan kembali hadir di Jakarta. Mulai 2 November 2026, Pemprov DKI membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak juga tidak perlu mengurus permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta ada Lagi, Catat Tanggalnya!

Screenshot