Pemerintah Kaji Cukai untuk Makanan Olahan Bernatrium Mulai 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB) mulai tahun depan. Rencana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/07/2025).

Pengenaan cukai ini menjadi bagian dari kebijakan administratif untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Potensi pungutan akan difokuskan pada produk olahan siap saji, seperti makanan di restoran hingga pedagang keliling.

Rencana ini sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, yang memungkinkan pemerintah pusat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu. Namun, implementasinya masih dalam tahap kajian dan memerlukan persetujuan DPR.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan ini masih berupa usulan dari Kementerian Kesehatan dan belum pasti diterapkan dalam waktu dekat. Jika diterapkan, cukai akan menjadi opsi terakhir setelah upaya pengendalian lainnya.

Sumber: Kompas
Gambar: Pinterest ziradhila

Exit mobile version