Fakta Korban Pemerkosaan Tak Bisa Buat Laporan karena Belum Vaksin

Berikut ini fakta-fakta terkait gadis pemerkosaan yang tak bisa buat laporan karena belum divaksin.

  1. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy merespons peristiwa itu. Winardy menegaskan laporan korban perkosaan itu tidak ditolak. Namun pihaknya mengarahkan agar pelapor untuk vaksin terlebih dahulu.
  2. Winardy menuturkan setiap fasilitas pelayanan publik memiliki QRcode PeduliLindungi. Masyarakat wajib memindai barcode itu untuk memastikan telah tervaksinasi.
  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh menjelaskan gadis korban pemerkosaan tersebut bukan menolak divaksin, namun tidak bisa menjalani vaksinasi. Dia menderita penyakit bawaan dan mengantongi surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.
  4. Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengaku kecewa karena laporannya juga ditolak bukan karena belum punya sertifikat vaksin, melainkan korban tidak mengetahui terduga pelaku.
  5. Aceh memang menjadi salah satu daerah yang sejauh ini pelaksanaan vaksinasinya masih jauh dari target. Warga Aceh baru 28 persen tervaksinasi.

Sumber Foto : Justisia Media

Exit mobile version