Catat! Pengusaha Tidak Bayar THR Bakal Dapat Hukuman Ini

Perusahaan yang nekat tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya bakal dikenakan denda dan sanksi administratif. Denda itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

THR wajib dibayar paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri. Namun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.

Sumber Foto : QM Financial

Exit mobile version