Usai Demo 27 Agustus, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

KABAR BINTARO — Pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB. Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

DPR Beri Batas Waktu 15 Desember

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

DPR juga menyatakan masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Masukan tersebut nantinya dapat disampaikan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun forum lainnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat dicapai. Menurutnya, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum memasuki akhir tahun.

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Target Tidak Tercapai

Komitmen tersebut juga disertai pernyataan yang lebih tegas. Dalam dokumen yang disepakati, pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama AMPB yang sebelumnya menjadikan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama aksi.

Massa AMPB Bubarkan Diri

Setelah menerima hasil audiensi dan komitmen dari pimpinan DPR, massa AMPB kemudian membubarkan diri dari kawasan depan Gedung DPR/MPR RI.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada peserta aksi sekitar pukul 12.00 WIB. Massa kemudian berangsur meninggalkan lokasi.

Kini, komitmen tersebut menjadi pekerjaan lanjutan bagi DPR untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai tahapan hingga mencapai pengesahan. Masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawal proses tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sumber Foto : Ketik
Sumber Berita : ANTARA dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR RI.

Exit mobile version