Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026

KABAR BINTARO — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi Flores selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 12 September 2026.

Perpanjangan tersebut ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan serta aktivitas gempa susulan yang masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak.

Sebelumnya, masa tanggap darurat berlaku hingga 28 Agustus 2026. Dengan adanya perpanjangan, pemerintah daerah memiliki waktu tambahan untuk melanjutkan penanganan masyarakat terdampak sekaligus memastikan kebutuhan dasar dan bantuan dapat disalurkan dengan baik.

Gempa Susulan Masih Terjadi

Aktivitas gempa susulan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan masa tanggap darurat. Pemerintah menyebut kondisi tersebut masih perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kerusakan tambahan di wilayah terdampak.

Gubernur NTT juga menegaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bukan berarti seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik dihentikan. Pelayanan dasar akan tetap diupayakan berjalan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi serta tingkat keamanan masing-masing wilayah.

Lebih dari 192 Ribu Warga Masih Mengungsi

Dalam perkembangan terbaru, BNPB melaporkan sebanyak 192.303 orang masih berada di pengungsian yang tersebar di tujuh daerah terdampak.

Kabupaten Nagekeo tercatat menjadi wilayah dengan jumlah pengungsi terbanyak, yakni sekitar 52.284 orang.

Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat berlangsung. Pemerintah daerah juga diminta memetakan wilayah yang belum tersentuh bantuan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pelayanan Publik Mulai Dipersiapkan Kembali

Di tengah perpanjangan masa tanggap darurat, pemerintah mulai mempersiapkan pengaktifan kembali berbagai pelayanan publik secara bertahap.

Fasilitas seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan fasilitas kesehatan akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kondisi bangunannya aman digunakan. Pemerintah menegaskan fasilitas yang dinilai tidak aman tidak boleh dipaksakan untuk kembali digunakan.

Masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 12 September diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah dan berbagai pihak yang terlibat untuk memperkuat penanganan, memenuhi kebutuhan warga terdampak, serta mempersiapkan proses pemulihan pascabencana.

Sumber Foto : IndonesiaSatu.co

Sumber Berita : BNPB dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Exit mobile version