Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayi Rp. 15 Juta

Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap di Tangerang setelah menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp. 15 juta. RA mengaku terpaksa melakukannya karena kesulitan ekonomi, sementara ibu sang bayi bekerja di Kalimantan.

Menurut Kompol David Yunior Kanitero, selain RA, dua pembeli berinisial HK (32) dan MON (30) juga ditangkap di Neglasari, Tangerang. Penangkapan RA terjadi setelah polisi menerima laporan dari ibu bayi, RD, yang curiga anaknya dijual.

Kasus ini bermula ketika RA melihat permintaan adopsi anak di Facebook dari akun bernama MON. RA kemudian menghubungi MON dan sepakat untuk bertemu. Ia membawa bayinya dari rumah mertuanya dan menjualnya tanpa sepengetahuan istri.

Ketika RD pulang dan menanyakan keberadaan anaknya, RA awalnya berbohong, namun akhirnya mengaku telah menjual bayi tersebut. RD segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi berhasil melacak bayi tersebut di rumah kontrakan HK dan MON di Neglasari, yang mengaku telah membeli bayi itu seharga Rp. 15 juta dari RA. Ketiga pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: metrotvnews.com
Sumber: pojokkatanews.com

Exit mobile version