Rumah Kontrakan Jadi Sasaran Perluasan Pajak 2027, Pemerintah Soroti Kepatuhan Pemilik Properti

Pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari menyewakan atau mengontrakkan propertinya menjadi salah satu kelompok yang disoroti pemerintah dalam penyusunan kebijakan perpajakan untuk 2027.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya memperluas basis perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Rofyanto, kepemilikan lebih dari satu rumah dapat menjadi salah satu indikasi adanya properti yang menghasilkan pendapatan melalui penyewaan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Bukan Pajak Baru

Meski muncul pemberitaan mengenai rumah kontrakan yang akan menjadi sasaran pajak pada 2027, pemerintah menyatakan langkah tersebut bukan berarti menciptakan jenis pajak baru.

Fokus yang disampaikan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku sekaligus memperluas basis perpajakan terhadap sektor atau kelompok yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan demikian, pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan tidak serta-merta akan dikenakan jenis pajak baru hanya karena memiliki lebih dari satu rumah.

Pajak Sewa Rumah Sebenarnya Sudah Berlaku

Secara aturan, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, dikenakan PPh Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

Artinya, isu yang muncul untuk 2027 lebih tepat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kewajiban pajak atas penghasilan sewa yang sudah ada dapat dipenuhi dengan lebih optimal.

Bagaimana dengan Pemilik Rumah Kontrakan?

Bagi masyarakat yang memiliki rumah kemudian menyewakannya kepada orang lain, penghasilan dari sewa tersebut pada dasarnya sudah memiliki ketentuan perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, pajak dapat dipotong oleh pihak penyewa. Sementara apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik properti dapat memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh Final tersebut.

Karena itu, pemilik rumah kontrakan sebaiknya memahami kewajiban perpajakannya dan memastikan pelaporan penghasilan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan 2027 Masih Dalam Pembahasan

Pernyataan mengenai perluasan basis perpajakan tersebut disampaikan dalam konteks penyusunan RAPBN 2027. Artinya, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa akan ada aturan baru yang otomatis berlaku mulai 1 Januari 2027.

Ketentuan final mengenai kebijakan perpajakan 2027 masih bergantung pada proses penyusunan dan pembahasan anggaran serta regulasi terkait.

Bagi pemilik rumah kontrakan, hal yang paling penting saat ini adalah memahami bahwa penghasilan dari persewaan rumah sudah memiliki ketentuan pajak tersendiri. Jika nantinya pemerintah mengeluarkan perubahan atau mekanisme baru, masyarakat perlu merujuk pada aturan resmi yang diterbitkan.

Apa Artinya bagi Warga?

Kabar mengenai perluasan basis pajak ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki properti lebih dari satu dan memperoleh pendapatan dari menyewakannya.

Namun, narasi bahwa “rumah kontrakan mulai 2027 dikenakan pajak baru” perlu dipahami secara hati-hati. Yang disampaikan pemerintah sejauh ini adalah rencana optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, bukan pengumuman mengenai jenis pajak baru atas rumah kontrakan.

Masyarakat juga disarankan menunggu ketentuan resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai besaran, mekanisme, maupun kelompok wajib pajak yang nantinya menjadi sasaran kebijakan.

Sumber: Kementerian Keuangan RI/Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak.

Exit mobile version