Rekening Menganggur Berpotensi Diblokir, Dana Tetap Aman

Hand inserting ATM card into bank machine to withdraw money. businessman men hand puts credit card into ATM JOANNE & SERDAR Copyright

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam waktu lama, yang dikenal sebagai rekening dormant, dapat diblokir.

PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, termasuk untuk praktik pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening tersebut. Meski demikian, dana nasabah tetap aman dan bisa diakses kembali jika rekening diaktifkan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sesuai UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/07/2025).

Rekening dormant adalah tabungan atau giro milik individu maupun perusahaan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 3-12 bulan, sesuai kebijakan bank. Rekening ini bisa berupa rupiah maupun valuta asing, dan bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif.

Sumber: Detik
Gambar: Freepik Dragana_Gordic

Exit mobile version