Putar Musik Tanpa Izin, Mie Gacoan Bali Terancam Bayar Kerugian Miliaran

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta karena tidak membayar royalti atas musik yang diputar di sejumlah outlet Mie Gacoan di Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa musik kerap diputar saat pelanggan mengantre maupun menikmati makanan di lebih dari 10 outlet Mie Gacoan yang tersebar di Denpasar, Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran. Beberapa di antaranya beroperasi 24 jam.

Perhitungan kerugian didasarkan pada tarif resmi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Nilainya dihitung dari jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan dengan jumlah outlet, sehingga totalnya mencapai miliaran rupiah.

Sumber & Gambar: Kompas

Exit mobile version