Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran ganja lintas pulau yang melibatkan rute Jawa dan Sumatra, dengan total barang bukti 642 kilogram ganja. Operasi ini berlangsung dari 9 Agustus hingga 20 September 2024, berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel. Penangkapan pertama dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat, dengan tiga tersangka yang kemudian berkembang ke Kota Tangerang dan Kabupaten Aceh Barat Daya, hingga akhirnya mengamankan delapan tersangka.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, dan RM. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Pesawahan di Purwakarta, Batu Ceper di Kota Tangerang, dan Blank Pidie di Aceh Barat Daya. Para tersangka diduga terkait erat dengan jaringan pengedar narkoba besar antara pulau, yang menggunakan jalur darat dalam mendistribusikan ganja.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi cukup luas, melibatkan transportasi narkoba dalam jumlah besar antara dua pulau utama di Indonesia. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polres Tangsel tentang jalur peredaran yang melewati wilayah mereka. Polres kemudian melakukan operasi intensif untuk membongkar jaringan tersebut dan menghentikan peredarannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal terkait peredaran narkoba sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sebagian dari mereka dapat dikenakan pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus berlanjut dengan koordinasi berbagai pihak. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba di Indonesia tidak akan berhenti dan Polres Tangsel akan terus berkomitmen memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayahnya.
Sumber: Tribun News
Sumber foto: Tribun News
