Polres Tangsel Berhasil Bongkar Kasus-Kasus Predator Anak

Polisi berhasil mengungkap empat kasus kejahatan asusila terhadap anak di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku dalam kasus ini termasuk ayah kandung, ayah tiri, hingga seorang driver ojek online (ojol).

“Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang pada Kamis lalu (19/9/2024).

Victor menjelaskan bahwa empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di Tangerang Selatan dilaporkan melalui laporan polisi (LP) yang berbeda. Dari kasus-kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu anak sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kasus-kasus ini terjadi antara Oktober 2023 hingga September 2024 di empat lokasi, yakni dua di Pondok Aren, satu di Serpong Utara, dan satu di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah dugaan penculikan anak umur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online berinisial MB (49), di mana pelaku juga diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban. Kasus kedua yaitu kasus dugaan pelecehan terhadap anak tiri (11) oleh seorang pria berinisial H (51) di Pondok Aren. Kasus ketiga, Kasus pelecehan terhadap anak kandung (15) oleh seorang ayah berinisial SH (45) di Pondok Aren. Dan yang terakhir, Kasus dugaan seorang anak berinisial R (13) yang melakukan tindak pidana asusila terhadap tujuh anak di bawah umur di Cisauk.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan tersangka MB dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan pelecehan, yakni Pasal 83 UU Perlindungan Anak serta Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka H dikenai Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka SH dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak.

Sedangkan inisial R ditetapkan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tertera di dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap empat kasus ‘predator anak’, mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta KPAI.

Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Tangerang Selatan dalam melindungi 12 anak dari penculikan dan dari kekerasan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, memberikan apresiasi atas tindakan tersebut, menegaskan pentingnya upaya perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban dan yang berhadapan dengan hukum.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengajak semua pihak untuk aktif mengawasi dan mencegah potensi kejahatan serupa. Ia menekankan peran orang tua dalam memberikan pembinaan kepada anak agar lebih waspada, serta pentingnya pengasuhan positif dalam keluarga dan masyarakat untuk membantu anak mengenali perilaku yang baik dan buruk.

Sumber: detiknews.com
Sumber foto: detiknews.com

Exit mobile version