Seorang pemuda asal Aceh, Amaludin, ditangkap polisi di sebuah konter handphone di Kota Tangerang karena didapati menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas konter tersebut, seperti disampaikan Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, pada Sabtu (26/10/2024).
Amaludin diamankan di Jalan Raya Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang ditemukan meliputi 707 butir Tramadol, 230 butir Excimer, satu unit handphone, dan uang senilai Rp 128 ribu hasil penjualan.
Diketahui bahwa Amaludin, seorang pelajar atau mahasiswa, berasal dari Ulee Blang, Aceh. Dalam interogasi, ia mengaku tidak mengenal pihak pemasok obat tersebut, menandakan adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas.
AKP Suyatno menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi upaya penting dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan, terutama di kalangan remaja.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemasok obat terlarang di wilayah tersebut.
Sumber: Tribun News
Sumber foto: Tribun News
