Polsek Pondok Aren menangkap seorang pria berinisial FH karena menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 September 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat penggerebekan di sebuah toko di Jalan PLN Pondok Karya, polisi menemukan obat keras disimpan di etalase kaca. Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa 90 butir Tramadol, 42 butir Eximer, satu ponsel Samsung Galaxy A06, serta uang tunai Rp192 ribu hasil penjualan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose A.P. S.I.K., M.M., menyatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut melaporkan toko-toko yang menjual obat keras ilegal.
Selain itu, polisi mengingatkan para pelajar dan remaja agar menjauhi narkoba serta tawuran, dan mengisi waktu dengan kegiatan positif. Saat ini, FH bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pondok Aren untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Polsek Pondok Aren
Gambar: Freepik rawpixel.com
