PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), pengelola Jalan Tol Jakarta-Tangerang, mengumumkan akan ada penyesuaian tarif untuk ruas tol tersebut dalam waktu dekat. Meski waktu pastinya belum diungkapkan, pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram JMT, @jasamargametropolitan, yang menyebut penyesuaian tarif ini akan segera diterapkan sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya dilakukan tanpa pertimbangan. Beberapa faktor utama menjadi dasar keputusan ini, seperti keseimbangan antara kemampuan pengguna jalan dalam membayar, pengembalian investasi yang wajar, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan layanan di ruas tol yang bersangkutan.
Selain itu, PT JMT menekankan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional serta peningkatan kualitas pelayanan bagi pengguna tol. Kenaikan tarif yang akan diterapkan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa ini telah dirancang agar tetap kondusif bagi semua pihak.
Adapun besaran tarif baru yang akan diberlakukan yaitu untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 8.500, Golongan II dan III Rp 12.500, dan Golongan IV serta V sebesar Rp 16.500. Tarif ini berlaku untuk seluruh ruas Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa.
Pengguna jalan tol diimbau untuk mempersiapkan diri dengan adanya perubahan tarif ini dan tetap mengikuti perkembangan informasi yang diberikan oleh JMT terkait penerapan resmi tarif baru tersebut.
Sumber: kompas.com
Sumber foto: Dok. Jasa Marga
