Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten mendapatkan sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Buktinya, dalam waktu satu bulan, penerimaan pajak dari program ini telah melampaui target yang ditetapkan.
Hingga akhir Oktober 2024, program pemutihan pajak telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp336,7 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini.
Pemerintah Provinsi Banten memberikan berbagai jenis keringanan pajak dalam program pemutihan ini, seperti pembebasan denda, pokok pajak, dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan ini berlaku untuk periode tertentu dan diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak.
Target awal penerimaan pajak dari program pemutihan ini adalah sebesar Rp180 miliar. Namun, dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, target tersebut berhasil terlampaui jauh. Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan pajak dari program pemutihan ini berasal dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di wilayah Banten. Masing-masing UPTD Samsat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total penerimaan pajak.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah telah menyediakan berbagai layanan, seperti Samsat Keliling, Samsat Kalong, dan layanan digital. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: astra-daihatsu.id
