Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak

Dua orang, S (49) pemilik panti asuhan, dan YB (30) pengurus panti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Tangerang. Keduanya kini sudah ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya adalah 5 hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pemkot Tangerang sudah memindahkan 12 anak dari panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) untuk menjaga keamanan mereka.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses hukum dan merasa sangat menyesalkan kejadian ini.

Pemkot juga menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui DP3AP2KB untuk membantu proses pemulihan.

Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, menyatakan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologis dan kesehatan kepada anak-anak tersebut.

Pemulihan dan keamanan anak-anak ini akan terus diawasi agar mereka bisa merasa aman dan nyaman di masa mendatang.

Sumber: antaranews.com
Sumber foto: kompas.com

Exit mobile version