Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Sebanyak 18 Hari Libur, 8 Cuti Bersama Tahun 2027

KABAR BINTARO — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional tahun 2027. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari.

Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” katanya.

Sumber: detiknews

Sumber foto: Adhfar/detikcom

Exit mobile version