Pemerintah Kaji Aturan untuk Panggilan Suara dan Video Berbasis Internet

Young Asia muslim businesswoman using smart phone talk to colleague by videochat brainstorm online meeting while remotely work from home at living room. Social distancing, quarantine for corona virus.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan aturan pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP) seperti WhatsApp, Zoom, dan Google Meet. Hal ini disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, usai diskusi daring Selular Business Forum, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Denny, wacana ini bertujuan menciptakan ekosistem yang adil antara penyedia layanan OTT dan operator seluler. Pasalnya, operator yang membangun infrastruktur jaringan tidak mendapat kontribusi dari layanan OTT yang menggunakan jaringan tersebut.

Ia mencontohkan Uni Emirat Arab yang hanya mengizinkan layanan teks, sementara panggilan suara dan video WhatsApp dibatasi. Denny menegaskan, wacana ini masih dalam tahap awal dan perlu dikaji lebih lanjut agar tidak merugikan masyarakat yang tetap membutuhkan layanan VoIP.

Sumber: Pikiran Rakyat
Gambar: Freepik tirachardz

Exit mobile version