Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 menjadi Rp2.905.199,90. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 dan berlaku efektif mulai tanggal 11 Desember 2024. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90. Kenaikan ini berdasarkan perhitungan 6,5% dari nilai UMSP tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan UMSP, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Baik kenaikan UMP maupun UMSP tahun 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Artinya, para pekerja baru atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 ini dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang, termasuk rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas, dalam menentukan besaran kenaikan upah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menyampaikan bahwa proses penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 berlangsung dengan aman dan terkendali. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berhasil memfasilitasi dialog antara pengusaha dan pekerja sehingga tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Apindo, Serikat Pekerja, Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, untuk memastikan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berjalan dengan lancar dan kondusif. Tujuannya adalah agar seluruh pekerja di Provinsi Banten dapat merasakan manfaat dari kenaikan upah.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: banten.antaranews.com
