MH (40), seorang guru mengaji di Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditangkap sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan anak. Ia ditangkap pada 29 September 2024 setelah laporan dari anak-anak yang merupakan kerabat dan tetangganya.
Kasus ini dijerat dengan beberapa pasal hukum. MH dikenakan Pasal 76D dan 76E dari UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 6 Huruf C dari UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang bisa menjatuhkan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyampaikan bahwa semua korban telah menjalani visum, yang menunjukkan adanya indikasi pelecehan. Saat ini, kondisi para korban masih mengalami trauma, dan pihaknya sedang menjadwalkan sesi konseling untuk membantu mereka pulih.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban agar mereka mendapatkan keadilan dan dukungan dalam proses pemulihan.
Sumber: metro.tempo.com
Sumber foto: dialeksis.com
