Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Bebas MDR

KABAR BINTARO — Bank Indonesia (BI) akan memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Transaksi QRIS hingga Rp100.000 akan bebas MDR bagi seluruh kategori merchant.

Sebelumnya, MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi). Melalui kebijakan baru ini, tarif tersebut diperluas kepada merchant dari berbagai kategori, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar.

Khusus merchant Usaha Mikro (UMi), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000.

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika menerima pembayaran melalui QRIS. Biaya ini berada di sisi merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen sebagai biaya tambahan.

Dengan adanya perluasan MDR 0 persen, pelaku usaha yang banyak menerima transaksi bernilai kecil berpotensi mendapatkan biaya transaksi yang lebih ringan. Kebijakan ini dapat dirasakan oleh berbagai usaha seperti warung makan, kedai kopi, toko kelontong, hingga pedagang makanan yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

BI menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital di Indonesia.

Bagi pelaku usaha di Bintaro yang menggunakan QRIS, kebijakan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan menjelang Oktober mendatang.

Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100.000 mendapatkan MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Sementara merchant Usaha Mikro tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.

Foto: AFU.ID
Sumber Berita : Bank Indonesia, RRI

Exit mobile version