KABAR BINTARO — Sebanyak 25 merekberas fortifikasi yang tidak memenuhi standar ditampilkan menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, merek-merek tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.
Menurutnya, harga beras yang dijual oleh produsen tersebut jauh di atas harga wajar.
“Harusnya harganya Rp 13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp 57.000 per kilogram. Dan rata-rata kenaikannya—bukan kenaikan ya, maaf, mungkin ini agak kasar, itu penipuan—mencapai Rp 22.000 per kilogram,” papar Amran.
Amran kemudian memaparkan, salah satu harga tertinggi ditemukan pada beras merek berinisial WFO yang tercatat dijual seharga Rp 57.600 per kg, padahal harga wajarnya hanya Rp 13.500 per kg. Dengan demikian, terdapat selisih dugaan penipuan sebesar Rp 44.100 per kg.
- Harga wajar seharusnya Rp 13.000 –
Rp 13.500 /kg (biaya fortifikasi cuma
Rp 1.000/kg) - Dijual sampai Rp 57.000 – Rp 57.600 /kg
- Selisih dugaan penipuan rata-rata Rp
22.000/kg, tertinggi Rp 44.100/kg untuk merek WFO
Kerugian konsumen secara nasional ditaksir mencapai Rp 89 Triliun. Langkah pemerintah sekarang adalah tarik
produk, cabut izin, proses hukum.
Sumber: Liputan6
Sumber foto: Liputan6
