Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan yang tidak sesuai, komposisi, hingga label palsu seperti mengklaim kualitas premium.
Temuan ini diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Jumat (10/07/2025). Menurutnya, praktik ini merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun. Ia juga menyebut beberapa merek menjual kemasan 5 kg, padahal hanya berisi 4,5 kg.
Data temuan telah diserahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, dan proses hukum tengah berjalan. Setidaknya 10 merek besar telah dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Perusahaan yang sedang diperiksa di antaranya:
1. Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
2. PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)
3. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)
4. PT Unifood Candi Indonesia: Larisst, Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (Lampung, Jateng)
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer (Sumut, Aceh)
7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)
8. PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki, Subur Jaya (Lampung)
9. CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik (Lampung)
10. PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)
Pemerintah menegaskan bahwa tindak lanjut hukum akan terus berjalan untuk memastikan praktik manipulatif seperti ini tidak lagi merugikan masyarakat luas.
Gambar: Freepik jcomp
