≡

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kecelakaan Yang Terjadi Di Bekasi Timur 

KABAR BINTARO — Polda Metro Jaya menetapkan 1 orang tersangka dalam kejadian kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di stasiun Bekasi Timur pada (27/4) lalu. 

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, pada Selasa (28/9) mengungkapkan, adapun tersangka tersebut merupakan Masinis KA Argo Bromo Anggrek, berinisial AN.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, penyidik menetapkan satu orang tersangka yaitu berinisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” ucap Dewa dalam konferensi pers, Selasa.

“AN ini merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek.”

Dia menyebut dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara,” katanya.

Sumber: ANTARA, KompasTV

Sumber foto: Paramayuda/zk

Exit mobile version