KPK Ungkap 8.400 Jemaah Haji Batal Berangkat Akibat Penyelewengan Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 8.400 jemaah haji batal berangkat pada 2024 akibat penyelewengan tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ribuan jemaah ini telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024.

Kementerian Agama membagi tambahan kuota 20.000 jemaah secara rata (50% haji reguler, 50% haji khusus), padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Harga kuota haji khusus mencapai Rp200-300 juta, sedangkan kuota furoda bisa sampai Rp1 miliar. KPK menduga terdapat kelebihan biaya USD 2.600-7.000 per jemaah yang mengalir ke terduga pelaku korupsi di Kemenag.

KPK berencana menelusuri aliran dana ini, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan memanggil orang-orang dekatnya pekan ini. Penggeledahan sudah dilakukan untuk mengamankan barang bukti sebelum pemanggilan saksi.

Sumber: Tempo
Foto: Antara

Exit mobile version